Wednesday, January 5, 2011

Perbedaan Kartu Kredit Konvensional dan Syari'ah : Hasanah Card


BNI SYARIAH telah menerbitkan kartu kredit yang berbasis dengan syariah : Hasanah Card, dimana kartu kredit ini sangat berbeda sekali dengan kartu kredit konvensional khususnya dalam sistem perhitungan biaya yang akan dibebankan kepada pemegang kartu kredit. Hasanah Card telah menyesuaikan dengan ketentuan syariah dari Dewan Syariah Nasional No. 54/DSN-MUI/X/2005, dengan memakai akad Kafalah – Qardh - & Ijarah, sehingga sistem perhitungan biayanya lebih transparan, adil serta lebih murah dibandingkan dengan sistem perhitungan biaya pada kartu kredit konvensional.

Perbedaan yang mendasar antara kartu kredit konvensional dengan kartu kredit syariah Hasanah Card, adalah sebagai berikut :

1. Pada kartu kredit konvensional, biaya bunga dan biaya-biaya lain (seperti biaya denda keterlambatan, dsbnya) yang timbul pada bulan tersebut, akan diakumulasi dengan sisa hutang pokok yang belum terbayarkan setelah tanggal jatuh tempo, untuk menghitung biaya bunga pada bulan berikutnya, sehingga dikenal dengan sistembunga ber bunga (bunga yang dibungakan kembali). Selain itu perhitungan bunganya juga mulai dilihat berdasarkan nilai awal hutang pada saat transaksi dan juga melihat jumlah hari hutang yang berjalan, berdasarkan saldo hutang rata-rata harian, dihitung dari tanggal posting/ tanggal transaksi.
Contoh :
Apabila ada sisa tanggihan dari bulan sebelumnya sebesar Rp 1.000.000,- dengan bunga 3% sebesar Rp 30.000,-. Kemudian sebelum tanggal jatuh tempo dibayarkan sebesar Rp 600.000,-, maka akumulasi sisa hutang pokok setelah tanggal jatuh tempo adalah sisa hutang pokok sebesar Rp 400.000,- ditambah dengan biaya bunga sebesar Rp 30.000,- maka totalnya sebesar Rp 430.000,-. Sehingga perhitungan biaya bunga di bulan berikutnya secara sederhana dihitung dari 3% x Rp 430.000,-. Di contoh ini tidak dimasukkan faktor posting, kalau dimasukkan tentu perhitungan biaya bunga jauh lebih kompleks dan lebih tinggi dibandingkan dengan yang tertulis di atas.


Pada kartu kredit syariah Hasanah Card, sistem perhitungan biaya Monthly Fee (biaya pengelolaan hutang – ujroh equivalent 2,95%) dihitungberdasarkan kepada sisa hutang pokok bersih setelah tanggal jatuh tempo, jadi biaya yang timbul di bulan sebelumnya tidak diakumulasikan dengan sisa hutang pokok untuk menghitung biaya pada bulan berikutnya. Selain itu pada sistem perhitungan pada Hasanah Card ini tidak berdasarkan pada dimulainya tanggal posting, tetapi dihitung dimulai setelah tanggal jatuh tempo. Jadi kartu Hasanah tidak memperhitungkan kembali nilai awal transaksi, jumlah hari hutang serta tidak memperhitungkan kembali biaya timbul bulan sebelumnya sebagai bagian saldo outstanding baru.

Contoh ;
Diasumsikan sama dengan contoh di atas, dimana sisa tanggihan dari bulan sebelumnya sebesar Rp 1.000.000,- dengan asumsi biaya yang sama sebesar Rp 30.000,- (3%). Sebelum tanggal jatuh tempo dibayarkan sebesar Rp 600.000,-, sehingga setelah tanggal jatuh tempo tersisa hutang pokok bersih sebesar Rp 400.000,- plus dengan biaya bulan sebelumnya sebesar Rp 30,000,-. Maka perhitungan biaya bulan berikutnya (Monthly Fee) adalah dihitung dari 3% x Rp 400.000,-

Maka apabila si pemegang kartu kredit konvensional membayar tanggihan sebesar minimum payment 10% dari total tanggihan, maka pembayaran minimum payment tersebut 80% akan habis untuk menutupi biaya bunga saja, sehingga tidak akan pernah bisa lunas. Bagi pemegang kartu kredit syariah Hasanah Card membayar tanggihan sebesar minimum payment, maka dari pembayaran tersebut yang dipakai untuk biaya Monthly Fee hanya sebesar 29,5% saja, sedangkan sisanya sebesar 70,5% akan mengurangi hutang pokok. Sehingga dalam waktu maksimal 1 tahun 6 bulan dengan membayar minimun payment 10% tiap bulan bisa melunaskan seluruh hutang yang ada.


2. Sistem tarik Tunai di ATM (Cash Advance)

Pada kartu kredit konvensional, akan dikenakan biaya sebagai berikut :
* Dikenakan biaya penarikan sebesar 4 - 10% dari total nominal yang ditarik, tergantung dari bank penerbit kartu tersebut, minimal Rp 50.000
* Biaya bunga Cash Advance, jauh lebih tinggi dibandingkan dengan biaya bunga retail/belanja.
* Sistem perhitungan biaya bunga Cash Advance adalah memakai sistem bunga harian atau bunga berjalan, artinya bunga mulai dihitung sehari setelah tanggal penarikan sampai tanggal pelunasannya. Jadi apabila pemegang kartu melunasi seluruh dana yang ditarik pada hari ke 10 setelah tanggal penarikan, walaupun itu sebelum tanggal jatuh tempo, maka tetap sudah ada perhitungan bunga selama 10 hari dari total penarikan ditambah dengan biaya penarikan


Pada kartu kredit syariah Hasanah Card, sebagai berikut :
· Hanya dikenakan biaya penarikan sebesar Rp 25.000,-.
· Biaya Monthly Fee untuk cash advance sama besarannya dengan biaya Monthly fee untuk retail/belanja yaitu sama dengan 2,95%.
· Sistem perhitungan biaya Monthly Fee baru dihitung setelah tanggal jatuh tempo berdasarkan kepada sisa hutang pokok bersih yang belum terbayarkan. Jadi apabila pemegang kartu Hasanah telah melunasi seluruh hutangnya sebelum tanggal jatuh tempo, maka hanya dikenakan biaya penarikan saja (Rp 25.000,-). sebagai contoh : apabila card holder hasanah menarika dana sebesar Rp 1,5 jt dari atm bni, dan kemudian dia melunaskan sebelum tanggal jatuh tempo maka hanya dikenakan biaya penarikkan sebesar Rp 25 ribu., tetapi apabila yang dibayarkan hanya Rp 500 ribu saja, maka pada billing di bulan berikutnya dia hanya dikenakan biaya Monthly fee sebesar Rp 29.500,- (Rp 1 juta sebagai outstanding x 2,95%) ditambah dengan biaya penarikan Rp 25 ribu.


Maka apabila dalam satu lembar penaggihan pada kartu kredit konvensional ada tanggihan belanja dan tanggihan Cash Advance, dimana si pemegang kartu tersebut belum bisa membayar secara keseluruhan tanggihan, maka pembayaran yang dilakukannya oleh pihak bank penerbit akan diposting terlebih dahulu pembayaran transaksi belanja, baru sisanya untuk pembayaran transaksi Cash Advance, karena bunga yang dihasilkan dari Cash Advance lebih besar dan sistem bunganya bunga harian/belanja. Sedangkan kartu Hasanah, tidak membedakan transaksi antara transaksi retail maupun cash advance, karena yang dilihat hanya total sisa tanggihan yang belum dibayar saja setelah tanggal jatuh tempo.


3.Fasilitas Executive Lounge di Bandara Udara, bagi Pemegang kartu Gold & Platinum.

Bagi pemegang kartu kredit konvensional yang Gold, penggunaan fasilitas executive lounge di bandara udara, sekarang tidak lagi gratis, karena akan mengurangi point reward atau akan mendebet otomatis. Sedangkan bagi pemegang kartu Hasanah Card yang Gold, fasilitas tersebut masih gratis, tanpa mengurangi point reward atau tanpa akan didebet.

4. Bussiness Opportunity
BNI Syariah berkerjasama dengan beberapa pemegang hak franchise / waralaba memberikan kesempatan pemegang kartu hasanah untuk memulai usahanya, dimana biaya awal (pembelian hak waralaba) bisa didebet dari kartu hasanah dan bisa dicicil selama 12 bulan, tanpa ada tambahan biaya apapun. Waralaba seperti Mie Hezoo, Somay Echo. Fresh Mountain tea, Martabak Tela, Sweet Burger, Seven to Seven, Royal Crepes, Ayam & Bebek Kremes, Mister Blek, GWGuyur

4 comments:

  1. wirklich eine gute Taktik zu arbeiten.
    gute Informationen
    kredit info

    ReplyDelete
  2. what do you saying ?
    I'm not understand :-?

    ReplyDelete
  3. Info yang sangat bermanfaat. Sebagai catatan, posting pembayaran tergantung kebijakan bank, belum tentu retail dahulu baru cash advance.

    ReplyDelete
  4. terimakasih sudah mengshare fatwa DSN tentang Syariah Card. saya jadi terinspirasi untuk menjelaskan kembali mengenai Kartu Kredit Syari'ah. jika berkenan untuk menyempatkan membaca tulisan saya tentang Kartu Kredit Syari'ah, silahkan berkunjung di http://artikelekis.blogspot.com/2014/09/kartu-kredit-syariah-syariah-card.html

    ReplyDelete